WALIKOTA BALIKPAPAN
Balikpapan, 11 Juli 2016
Kepada
Yth. Pimpinan Instansi Pemerintah/
BUMN/ BUMD/ Organisasi/Swasta
serta Masyarakat Kota Balikpapan
di-
Balikpapan
SURAT EDARAN
Nomor : 100/12/Pem
TENTANG
PEDOMAN PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-71 KEMERDEKAAN
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B. 1651/Kemensetneg/Ses/TU.OO.04/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016, dengan ini disampaikan Pedoman Peringatan sebagai berikut:
1. Logo :
dengan sub tema Kota Balikpapan:
" Kerja Nyata Mewujudkan Kota Balikpapan Sebagai Kota Terkemuka yang Nyaman
Dihuni dan Berkelanjutan Menuju Madinatul Iman"
2. Sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar seluruh masyarakat,Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut, mulai tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan 18 Agustus 2016
3. Untuk lebih memeriahkan peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dan dalam rangka menjaga estetika Kota, kepada pemilik kantor/rumah/toko/ruko/bangunan diharapkan melakukan pengecatan pagar dan bangunan serta memasang umbul-umbul/lampu hias/dekorasi/hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Penyelenggaraan acara peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 hendaknya memperhatikan .
5. Penyelenggaraan acara hiburan hendaknya memperhatikan
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
WALIKOTA BALIKPAPAN,
M. RIZAL EFFENDI
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda;
2. Ketua DPRD Kota Balikpapan.
"
"