"Balikpapan Sinergi, Balikpapan Kolaborasi!" | Twitter: Kelurahan Kariangau | FB: Kelurahan Kariangau | IG: Kel_kariangau | E-mail: kelurahankariangau01@gmail.com |

Pemberitahuan Penerbitan Kartu domisili/Surat Ket. Bertempat Tinggal

balikpapan, 14 juni 2016

 

sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Kartu Domisili Dan Surat Keternagan Bertempat tinggal, maka bersama ini diberitahukan kepada Camat dan Lurah se Kota Balikpapan hal-hal sebagai berikut:

 

1.  Tanda Bukti tinggal sementara di Kota Balikpapan saat ini adalah :

      a.  Kartu Domisili, di terbitkan di Disdukcapil

      b.  Surat Keterangan Bertempat Tinggal, Di terbitkan di Kelurahan

2.  penerbitan Kartu Domisili WNI di Peruntukkan bagi pendatang sementara si Kota Balikpapan yang khusus Bertujuan membuka usaha dan mengurus ijin usahanya, diterbitkan oleh Disdukcapil dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Secara Elektronik.

3.  penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal WNI diperuntukkan bagi pedatang di kota balikpapan yang bertempat tinggal sementara di lingkngan perumahan dan tidak menetap dalam jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan/atau datang bekerja formal, informal mapun tidak berkerja, ditebitkan dan ditandatangani oleh pihak Kelurahan/Lurah

4.  segala Ketentuan dan persyaratan penerbitan Kartu Domisli ddan Surat Keternagan Bertempat Tinggal bagi WNI mengacu pada Perwali Nomor 8 Tahun 2016

5.  Di mohon kepada Lurah se-Kota Balikapapan untuk segera mensosialisaskikan/memberitahukan perihal tersebut di atas kepada warga masyarakat dan Ketua RT di wilayah kerjanya masing-masing.

 

demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diUcapkan terimakasih.

 

 

KEPALA DINAS

 

 

Drs. CHAIRIL ANWAR