"Balikpapan Sinergi, Balikpapan Kolaborasi!" | Twitter: Kelurahan Kariangau | FB: Kelurahan Kariangau | IG: Kel_kariangau | E-mail: kelurahankariangau01@gmail.com |

Persyaratan KTP Elektronik dan Akte Kelahiran

Menindaklanjuti Surat Menteri dalam Negeri  Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Perihal Percepatan penerbiatan KTP-EL dan Akte Kelahiran, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelayanan Perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-EL yang rusak dan tidak merubah data elemen kependudukan cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa perlu surat Pengantar dari RT dan Lurah.
  2. Bagi penduduk yang pada tanggal 1 mei 2016 sudah berusia lbih dari 7 tahun atau sudah menikah wajib melakukanperekaman paling lambat tanggal 30 september 2016
  3. Untuk penerbiatan akte kelhiran mempedomani peraturan menteri dalam nergeri Nomor: 9 tahun 2016 dan tidak perlu surat pengantar dari RT dan lurah.

Demikian di sampaikan dan dapat disosialisasikan ke seluruh masyarakat, ats perhatiannya di ucapkan terimakasih.

 

Ttd

 

Kepala DISDUKCAPIL